ULP Harus Dipimpin Selevel Kabag

Jumat, 12 Februari 2016 - 09:48 WIB
Johansyah Syafri, Kabag Humas

BENGKALIS  (riaumandiri.co)- Jabatan ketua Unit Layanan Pengadaan sepertinya begitu manis dan strategis untuk dibahas, maklum jabatan tersebut berkait dengan persoalan tender menender kegiatan dengan nilai yang tidak sedikit.

Tidak heran, ketika kepala daerah ingin menunjuk siapa pejabat yang akan duduk sebagai ketua ULP, berbagai statmen, argumen dan dukung mendukung menghiasi sejumlah pemberitaan di berbagai media sejak beberapa bulan terakhir.

Pembahasan ketua ULP juga menjadi menarik tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang sebelumnya dilakukan oleh institusi adhock tersebut. Karena “ulah” bebeberapa oknum ULP, sampai-sampai DPRD Bengkalis membentuk Panitia Khusus ULP dan mengeluarkan sejumla rekomendasi untuk perbaikan ULP ke depan.

Lalu siapa pejabat atau calon kuat untuk jabatan Ketua ULP tahun 2016 ini setelah sebelumnya dijabat oleh Sevnur (Kabag Program). Beberapa hari terakhir, sejumlah nama kadung berseliweran di berbagai media, nama Sevnur disebut-sebut bakal menduduki jabatan Ketua ULP kembali.

Tapi belakangan sejumlah nama lain juga beredar, seperti Rudi Iskandar pejabat eselon IV di Bagian Hukum. Mantan pejabat pengadaan di bagian perlengkapan ini disebut-sebut calon kuat pengganti Sevnur dan menurut informasi Rudi juga sudah dipanggil Pj Bupati, H Ahmad Syah Harrofie.

Menjawab teka-teki tersebut, Kabag Humas Setkab Bengkalis, Johansyah Syafri ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/2) mengatakan, bahwa ULP Bengkalis masuk dalam tipe A. Sesuai aturan, untuk ULP bertipe A pejabat yang bisa menduduki jabatan ketua adalah Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat Daerah.

“Begitu ketentuannya, untuk Tipe A ex offecio pejabat yang bisa menduduki jabatan ketua adalah salah seorang Kabag di lingkungan Sekretariat. Dan pastinya pejabat tersebut sudah mengantongi sejumlah persyaratan formal,” ungkap Johan.

Ada belasan kepala bagian di lingkungan Sekretariat, namun dari jumlah tersebut, yang memiliki persyaratan formal seperti sertifikat pengadaan barang dan jasa sangat terbatas.

“Bisa jadi saya dan saya mau saja kalau ditunjuk, tapi kan tidak mungkin karena saya tidak memiliki persyaratan formal seperti sertifikat pengadaan barang dan jasa dan lainnya,” sebut Johan lagi.

Lalu siapa Kepala Bagian yang mengantongi sertifikat tersebut, Johan mengaku tidak tahu, hanya katanya kalau Kakag di lingkungan Sekretatariat jumlahnya sangat terbatas, tapi untuk di luar Sekretariat bisa jadi lebih banyak. “Saya kurang tahu siapa Kabag yang punya sertifikat pengadan barang dan jasa, tapi kalaupun ada paling satu ada dua orang saja,” sebut Johan.

Dari informsi yang diterima, Kabag di lingkungan sekretariat yang mengantongi sertifikat pengadaan barang dan jasa hanya dua orang, Kabag Program Sevnur dan Kabag Ekonomi Bambang Irawan. Bisa jadi Ketua ULP mendatang satu di antara dua pejabat ini. (man)

Editor:

Terkini

Terpopuler