PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemilik CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai, Amir Syarifudin, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/2) petang. Amir merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuji Dwi Jona dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dalam amar tuntutannya menyebut kalau perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp400 juta tersebut.
"Semua unsur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap Fuji di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto.
Untuk itu, JPU menuntut agar terdakwa yang saat ini mendapat keistimewaan dengan status tahanan kota, dijatuhkan pidana pidana penjara selama 2 tahun. "Menuntut terdakwa Amir Syarifudin dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," lanjut JPU Fuji.
Menanggapi putusan tersebut, Amir Syarifuddin yang telah berusia lanjut ini, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, pada persidangan yang digelar pekan depan.
Untuk diketahui, dalam kasus yang ditangani penyidik Polresta Pekanbaru telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Amir Syarifuddin, selaku Pemilik CV Merapi perusaahaan pemenang tender dan Andri Putra selaku pihak pelaksana tender.(dod)