BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co)-Pelaksanaan Pemilihan Datuk Penghulu serentak tahap pertama akan digelar Juni mendatang. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai persiapan yang diperlukan.
Sejauh ini terdapat sejumlah perubahan aturan terkait dengan pemilihan Datuk Penghulu serentak tersebut, salah satunya menyangkut batasan usia calon Datuk Penghulu. "Sebelumnya diatur usia calon penghulu 25 sampai 60 tahun, tapi kemudian diganti dengan tidak adanya batasan maksimal usia calon. Yang ada hanya batasan minimal 25 tahun ke atas," kata Asisten I Setdakab Rohil, Rusli Syarief, kepada wartawan, Kamis (11/2).
Selain itu, beberapa peraturan lain masih berlaku seperti persyaratan izin cuti bagi PNS yang ingin maju sebagai calon, cuti bagi calon dari latar belakang Sekdes, sedangkan untuk pemilihannya atau hari H digelar sekitar sepekan setelah Lebaran.
Disinggung soal adanya yang menyatakan harus membayar uang Rp10 juta untuk pendaftaran, Rusli membantah hal tersebut. Lain halnya jika ketentuan itu dibuat sendiri oleh panitia di tingkat kepenghuluan. "Untuk soal pendaftaran ada disebut bayar itu kami tak tahu, yang jelas aturan dari pemda tidak ada seluruhnya telah ditanggung oleh Pemda. Pelaksanaan pemilihan penghulu serentak serta operasionalnya itu ditanggung dari APBD Rohil, serta dari dana ADD," ujar Asisten I.
Ia menyarankan agar tidak ada pungutan, mengingat telah ditanggung oleh pemerintah. Untuk pemilihan serentak tahap pertama dilangsungkan bagi sekitar 60 kepenghuluan yang umumnya dipimpin oleh Plt. Sisanya, bagi kepenghuluan lain yang habis masa jabatan pada 2017 akan dilaksanakan pemilihan serentak pula dengan aturan yang relatif sama.(zmi)