TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-DPRD akan membentuk Pansus penanganan masalah hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Sumpu, Hulu Kuantan yang digarap secara ilegal tanpa izin. HPT yang digarap saat ini sudah menjadi kebun sawit.
Salah satu perusahaan yang disebut-sebut menguasai lahan HPT Sumpu tanpa izin ini adalah PT Merauke, kemudian beberapa pengusaha seperti Acin, Yandra, Kijan, dan Candra. Empat pengusaha ini menguasai HPT Sumpu dengan jumlah ratusan hektare.
"Ini sudah sangat luar biasa, menggarap lahan HPT tanpa izin," ujar Ketua DPRD Andi Putra dengan tiga perusahaan di DPRD, Rabu (10/2).
Selain akan membentuk pansus, Komisi A dan B akan turun meninjau kondisi HPT yang berubah menjadi perkebunan sawit. HPT yang dulunya kawasan hutan sudah dibabat dan menjadi kebun sawit.
"Komisi A bersama Komisi B nanti meninjau ke lapangan," kata Andi Putra. Dari keterangan tokoh masyarakat Sumpu yang hadir dalam hearing, saat ini umur tanaman sawit sudah mencapai 4-5 tahun. (adv/humas)