Simalungun (riaumandiri.co)-Empat dari 10 calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, tidak ikut memilih pada hari pencoblosan karena bukan penduduk setempat.
Mereka itu, Evra Sassky Damanik calon bupati nomor urut 2, Lindung Gurning calon bupati nomor urut 5, Irwansyah Damanik calon wakil bupati nomor urut 1, dan Posman Simarmata calon wakil bupati nomor urut 3.
Menurut Komisioner KPU Simalungun Divisi Teknis Dadang Yusprianto, ke empat nama tersebut bukan penduduk Kabupaten Simalungun sesuai dengan dokumen kependudukan saat mendaftar sebagai pasangan calon.
"Tidak terdaftar dalam DPT maupun pemilih tambahan, bahkan sudah melalui pencermatan," sebut Dadang.
Namun tidak tertutup kemungkinan para calon ini telah mengurus KTP Simalungun, dan mempergunakan hak pilih melalui jalur dokumen kependudukan.
Sementara dari data yang diperoleh, Tumpak Siregar (calon bupati nomor urut 1) memilih di TPS 10 Nagori (Desa) Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, JR Saragih (calon bupati nomor urut 4) di TPS 4 Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya.
Sedangkan Sugito (calon wakil bupati nomor urut 2) di TPS 1 Nagori Senio Ke-camatan Gunung Malela, Amran Sinaga (calon wakil bupati nonmor urut 4) di TPS 5 Nagori Senio Kecamatan Gunung Malela dan Soleh Saragih (calon wakil bupati nomor urut 5) di TPS 3 Nagori Pamatang Gajing Kecamatan Gunung Malela.(ant/dar)