JAKARTA (riaumandiri.co)-Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso sepertinya harus mendekam lebih lama di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Hal tersebut lantaran tim penyidik telah menambah 20 hari masa penahanan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk menahan putri pasangan Imelda Wongso dan Winardi Wongso ini. Akan tetapi, penambahan dan penguatan bukti-bukti kasus ini rupanya telah menghabiskan waktu 12 hari masa penahanan Jessica Kumala.
Menanggapi hal tersebut, Krishna menjelaskan, sudah mengirimkan perpanjangan penahanan pada Kejaksaan Tinggi.
"Kita punya waktu penahanan 20 hari, kemudian kita minta perpanjangan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) 20 hari lagi," ujar Krishna, Rabu (10/2).
Sejauh ini, lanjut Krishna, pihak penyidik terus melakukan koordinasi dengan pihak JPU untuk kelengkapan dan kesempurnaan berkas. Sehingga pihak JPU juga menganalisis berkas tersebut dan bila masih ada yang kurang maka segera dilengkapi.
"Kami ngebut, analisisnya juga sedang dibuat. Ini bisa bolak-balik satu dua kali, tergantung kelengkapan petunjuk pada jaksa," ujarnya.
Penguatan Alat Bukti
Krishna menambahkan, jika kasus Mirna ini kasus serius. Sehingga penyidikannya pun hingga satu bulan terus menerus berkutat dengan kelengkapan dan penguatan alat bukti.
"Ini sistem peradilan pidana bukan seperti tilang yang datang langsung selesai. Kemungkian besar diperpanjang. Masih kurang ya diperpanjang, jadi proses masih lama," ujarnya.
Perlu diketahui, Jessica Kumala ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (29/1) malam. Kemudian wanita lulusan Billy Blue Collage of Design, Sidney, Australia ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/1).(rep/mel)