Dewan: Tak Dibenarkan Rangkap Jabatan

Kamis, 11 Februari 2016 - 08:05 WIB
Foto Bersama-Bupati Inhil HM Wardan foto bersama dengan beberapa alumni pada Reuni SMPN 1 Pulau Kijang, belum lama ini.

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Asmadi, mengingatkan jangan sampai ada perangkat desa yang memikul dua tanggung jawab sekaligus alias terima gaji ganda.

Hal ini ditekankannya, agar pelayanan yang diberikan kelurahan dan desa kepada masyarakat bisa lebih maksimal. Artinya pelayanan kepada masyarakat harus menjadi yang utama, ketimbang kepentingan pribadi.

"Soalnya ini menyangkut bagaimana kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kalau satu orang memiliki dua jabatan, apa mungkin kinerjanya akan maksimal," ujarnya, Rabu (10/2), setelah mendengar ada pegawai di salah satu desa di Inhil yang dibiarkan memiliki dua jabatan.

Lebih lanjut , ia menjelaskan, berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ada, hal itu tak dibenarkan. Oleh karena itu, Asmadi  meminta persoalan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain itu, ia juga mengatakan pejabat kaur kantor desa harus punya tamatan sesuai aturan pemerintah. Begitu juga dengan kepala dusun.

"Jika tidak mencukupi syarat harus diganti. Jika ini ketahuan oleh pemerintah, yang bersangkutan harus mengganti rugi selama ia memegang dua jabatan," tandasnya. (ags)

Editor:

Terkini

Terpopuler