PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kedapatan memiliki 2,5 butir pil ekstasi, Tim Buser Mapolseta Senapelan mengamankan Jm (28) warga Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukitraya, Senin (8/2) sekitar pukul 05.30 WIB.
Jm yang bekerja sebagai kapten di C7 yang merupakan tempat hiburan malam di Jalan Cempaka, Kecamatan Senapelan itu diamankan saat akan pulang menuju ke rumah orang tuanya.
Saat petugas mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Bogor, Kecamatan Bukitraya, petugas langsung meringkus pelaku berikut barang bukti berupa 2,5 butir pil ekstasi warna hijau yang dibungkus plastik dan dilak ban warna hitam.
"Tersangka kita bekuk saat pulang kerja dan berada di Jalan Bogor, Kecamatan Bukitraya. Dalam penggeledahan tersangka petugas mendapati di dashbor sepedamotor merek Yamaha Mio 2,5 butir pil ekstasi warna hijau berikut uang tunai Rp17 juta di dalam jok yang diduga hasil penjualan," ungkap Kanit Reskrim Senapelan Iptu Halim, Selasa (9/2) pagi.
Sementara, Jm mengaku dirinya dijebak. Pelaku mengaku tidak pernah berurusan dengan narkoba. Terkait uang tunai Rp17 juta, dirinya mengaku uang tersebut merupakan cashbonnya di perusahaan, dan diakuinya digunakan untuk membeli rumah.
"Saya tidak ada menyimpan-nyimpan narkoba, saya dijebak. Kalau uang Rp17 juta itu saya cashbon di perusahaan untuk beli rumah," tuturnya.
Sementara itu, hingga saat ini penyidik Polsek Senapelan masih terus mendalami penyelidikan dalam kasus tersebut. Pelaku dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.***