DUMAI (riaumandiri.co)- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kelas B Kota Dumai, berhasil mengamankan ratusan bal pakaian bekas ilegal di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, Senin (8/2) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kelima mobil truk jenis colt diesel warna kuning, beserta sopirnya sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Kota Dumai, untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita (KPPBC Kota Duma, red) akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kita juga lihat unsur-unsur, sebagai dasar," ujar Kepala KPPBC Kota Dumai, Puguh Wiyatno, Selasa (9/2) sore.
Barang ini nantinya akan menjadi barang dikuasai negara, jelasnya, setelah itu menjadi barang milik negara. "Sesudah menjadi barang milik negara, pemusnahannya pun menjadi wewenang KPKNL Kota Dumai," imbuhnya.
Pengakuan salah seorang sopir bernama Har, menjelaskan pakaian bekas dimuat dari Pelabuhan Arang di Kecamatan Sungai Sembilan, selanjutnya dibawa ke Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. "Saya dengan sopir lainnya hanya mengangkut saja. Dari malam sampai subuh, kita (sopir, red) menunggu muatan untuk dibawa ke daerah Bundaran. Katanya, nanti ada yang mengawal. Tapi kami tidak tahu siapa yang kawal," katanya.
Saat pihak Bea Cukai Kota Dumai penyergapan, lanjutnya, yang mengawal kelima truk langsung pergi meninggalkan begitu saja. Untuk 1 colt diesel berisikan 24 bal pakaian bekas.
"Jadi dari 5 truk, totalnya ada 120 bal pakaian bekas," tutupnya menjelaskan secara singkat. (gor/ivi)