PEKANBARU (riaumandiri.co)-Komisi I DPRD Pekanbaru, telah membuktikan jika waralaba KFC yang beroperasi di Jalan HR Soebrantas Panam, Kecamatan Tampan, tidak mengantongi izin resmi.
Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak ke tempat tersebut, belum lama ini. Manajemen KFC tidak bisa memperlihatkan surat perizinan, yang diminta legislator.
Senada pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Tarmizi Ahmad."Kita juga sudah koordinasikan dengan SKPD terkait dalam hearing. Tak satu pun izin yang ada," tegas Tarmizi, kepada wartawan, Minggu (7/2). Politisi NasDem ini sangat menyayangkan kondisi ini. Seharusnya, pihak KFC Panam, mematuhi aturan yang ada di kota ini, dengan mengurus semua perizinannya.
"Baru diingatkan mereka (KFC) pengurusan perizinannya. Bukan begitu aturannya, makanya sempat kita memanggil Satpol PP dan SKPD terkait lainnya, untuk menutup usaha KFC tersebut," kata Tarmizi.
Namun tiba-tiba, pihak dari BPT PM datang ke DPRD Pekanbaru,
KFC Dinilai
yang menyebutkan, manajemen KFC sudah memasukkan permohonan perizinan. Padahal, KFC tersebut sudah beroperasi dan sudah transaksi jual beli, namun belakangan baru izinnya diurus.
"Hal-hal yang seperti ini tidak lah dibenarkan. Sebab, Kota Pekanbaru ini punya aturan yang wajib dipatuhi semua pengusaha. Aturan yang dimaksud, baik itu Perda maupun Perwako. Tidak ada istilah di dalam Perda atau Perwako, beroperasi dulu baru mengurus izin," sebutnya.
Dikatakannya, jika selama ini bisa berbuat seperti itu, ke depannya jangan sampai ada lagi. Makanya, DPRD Pekanbaru meminta kepada Pemko melalui SKPD terkait, untuk intens mengawasi perizinan usaha di Kota Pekanbaru ini.
"Kita harapkan mari sama-sama menegakkan Perda yang sudah dibuat. Kita minta juga jangan ada permainan di sini. Sebab, kami juga akan mengawasinya secara berkala. Untuk KFC Panam sendiri, kita akan cek lagi proses perizinannya nanti, sehingga jangan ada kesan tebang pilih dalam menegakkan aturan," imbuh Tarmizi.(ben)