PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penunggakan retribusi di Pelabuhan Rumbai.
Sebelumnya, Tim Penyelidik telah memanggil sejumlah pihak baik dari lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru maupun dari pihak PT Radic Wibawa Perkasa selaku pihak pengelola Pelabuhan Rumbai, untuk dimintai keterangan. Sementara, pada pekan lalu, proses klarifikasi diketahui tidak dilakukan.
"Masih lanjut (proses penyelidikan). Anak-anak (Jaksa Penyelidik,red) belum ada ngasi laporan ke Saya," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Idianto, kepada Haluan Riau, akhir pekan lalu.
Lebih lanjut, mantan Asiten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut menyatakan akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, jika dalam proses penyelidikan ini ditemui bukti yang kuat akan dugaan penyimpangan yang disangkakan.
"Bagi saya, kalau cukup bukti tidak ada yang namanya yang tidak naik," tegas Idianto.
Kebalikannya, lanjut Idianto, kalau tidak cukup bukti, pihaknya tentunya tidak akan melanjutkan. "Tapi kalau tidak cukup bukti, ya harus dihentikan. Kita jangan sampai menzalimi orang. Yang jelas, hingga kini masih lanjut," tegas Idianto.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah memanggil dua orang petinggi Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, yakni Arifin Harahap dan Syahbanullah, yang masing-masing menjabat selaku Kepala dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, mantan Kadishub Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, yang saat ini menjabat selaku Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Kota Pekanbaru, dan Musa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Juga terdapat nama Dewandono, selaku mantan Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Yuliasman, yang saat itu merupakan Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, sebelum Dewandono.
Selain nama-nama di atas, Jaksa juga telah memanggil manajemen PT Radic Wibawa Perkasa selaku pihak pengelola Pelabuhan Rumbai. Begitu, dengan Heri Susanto, Direktur Utama PD Pembangunan. Kala itu, Heri merupakan anggota Tim Penyeleksi perusahaan yang akan mengelola pelabuhan ex PT CPI.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, proses penyelidikan retribusi yang dilakukan Kejari Pekanbaru saat ini terkait dengan tunggakan retribusi kerjasama pengelolaan pelayanan pelabuhan dengan pihak ketiga, yakni PT RWP senilai Rp2,5 miliar.
Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau terhadap APBD Pekanbaru Tahun Anggaran 2014, terlihat rincian tunggakan PT RWP sebagai berikut, tahun 2013 senilai Rp236.730.000, tahun 2014 senilai Rp2.056.860.000, dan per akhir bulan Mei 2015 sejumlah Rp689.000.000. Total tunggakan PT.RWP mencapai Rp2.982.590.000.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga telah melakukan pengambilalihan aset PT RWP, dan kerja pelayanan di pelabuhan tersebut Senin (11/1) lalu. Pengambilalihan dilakukan sembari proses evaluasi dan pendataan aset milik perusahaan.***