KOTO GASIB (riaumandiri.co)-Beberapa tangki raksasa CPO milik PT Musimas di tepi sungai Siak, di Kampung Buatan II, Koto Gasib, hingga saat ini belum mengantongi IMB dan Amdal. Namun, pengumpulan dan pengiriman CPO bebas beroperasi.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Herianto, membenarkan hal itu. Sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan IMB dan dokumen lainnya untuk PT Musimas. Tanki CPO tersebut terletak tidak sampai 5 meter dari Sungai.
Ia menjelaskan, dua tahun sebelumnya perangkat penegak Perda terpasuk BPMP2T sudah meninjau. Dari hasil peninjauan, pemerintah meminta agar Musimas membuat turap di bibir sungai di areal tangki CPO demi kemananan usaha. Jika dilakukan, barulah pemerintah mengeluarkan dokument perizinan.
"Kami tidak berani mengeluarkan izin, resikonya besar, kalau sempat terjadi abrasi mendadak tangki ambruk CPO tumpah ke sungai berbahaya," tegas Herianto.
Terkait perhitungan kekuatan turap, hal itu dipercayakan kepada pihak terkait untuk memberikan rekomendasi disain dan kekuatan turap. "Dinas BMP sudah memberikan rekomendasi bagaimana turap yang harus dibangun, namun sampai saat ini belum ada progresnya, setahu saya belum dikerjakan," imbuh Herianto.
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Irving Kahar membenarkan pihaknya telah memberikan rekomendasi pembangunan turap itu, dan kenyataan yang ada, perusahaan itu belum merealisasikan.
Pantauan lapangan, setiap hari truk tangki pengangkut CPO hilir mudik menuju PT Musimas. Bahkan terlihat antrian panjang di luar pagar perusahaan saat truk mengantarkan CPO. (lam)