DAYUN (riaumandiri.co)-Forum Komunikasi Masyarakat Petani (FKMP) mengelar syukuran bersama atas kemenagan di PN Siak, Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung terhadap kasus sengketa lahan diareal Km3-Km7, Kampung Dayun, Dayun dengan Koperasi Siak Mandiri sebagai penggugat.
Ketua FKMP, Jamingan mengatakan, FKMP mengadakan syukuran bertujuan memanjatkan syukur atas kemengan petani FKMP dalam sengketa lahan. Mereka bersyukur atas kemenangan ini.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada petani yang hadir," jelas Jamingan, Minggu (7/2).
Sementara, Kepala Penghulu Dayun, Nasya Nugrik mengatakan pihaknya sebagai perangkat akan segera mendata pemilik lahan yang bermasalah, dan petani akan diinventarisir.
"Saya Mengimbau kepada petani yang tergabung di FKMP segera menginveantarisir surat tanahnya ke pihak kampung agar tidak terjadi konflik di kemudian hari," pungkas Nugrik.(gin)