PEKANBARU (riaumandiri.co)-Berdasarkan hasil audit pihak manajemen PT Surya Putra Sumatera Raya (SPSR), telah ditemukan kejanggalan di mana uang hasil penjualan sepeda motor yang bernilai ratusan juta tidak disetorkan oknum karyawanya bernama SA.
Mengetahui hal tersebut pihak manajemen sudah berulang kali memberikan teguran dan meminta agar SA segera menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor, namun SA tidak merespon permintaan PT SPSR.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuowo, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Effendi Lupino, Senin (8/2).
"Karena tidak adanya tanggapan dari oknum karyawan PT SPSR tersebut maka, pihak manajemen telah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Rohul. Sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (7/2/2016) bertempat di Desa Pasir Jaya Dusun Tegalsari Rambah Hilir, kiya lakukan penangkapan tehadap tersangka," jelasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/09/I/2016/Riau/Res Rohul tanggal 12 Januari 2016. Tersangka menururt Ipda Effendi, sudah melanggar dan melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.
"Tersangka telah menggunakan uang milik perusahaan (PT. SPSR) dari beberapa transaksi setoran konsumen hasil penjualan unit sepeda motor yang telah digunakan untuk keperluan pribadi dengan jumlah sebesar Rp106.914.000 (seratus enam juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah)," tukasnya.(grc)