RENGAT (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluaga Berencana menetapkan Desa Beligan, Kecamatan Seberida, sebagai Kampung Keluarga Berencana. Penetapan tersebut mengacu kepada indikator pertumbuhan KB dan pengendalian penduduk.
“Berbagai proses sudah dilakukan, mulai dari tinjau lapangan bersama BKKBN Provinsi Riau hingga penyiapan SK oleh kepala daerah yang saat ini tengah diproses untuk penetapan Desa Beligan,” ujar Plt BP3AKB Kabupaten Inhu Penni Darius, Minggu (7/2).
Menurutnya, program Kampung KB merupakan program Nasional yang harus didukung oleh setiap daerah. Sementara di Kabupaten Inhu, program tersebut sudah mulai berjalan dengan menyiapkan berbagai administrasi. Program Kampung KB sebagai upaya meningkatkan program KB, sehingga apa yang menjadi target dalam pelaksanaan program akan lebih baik lagi.
Melalui program tersebut juga diprogramkan pembangunan keluarga. Dimana ada tiga fase kehidupan manusia yang menjadi perhatian serius mulai dari bayi, remaja hingga lanjut usia (lansia). “Selama ini hanya difokuskan kepada pasangan subur untuk melaksanakan program KB, tetapi saat ini juga diprogramkan untuk kesehatan masyarakat hingga pengingkatan kesejahteraan kelaurga,” ungkapnya.
Ditambahkan, pelaksanaan program harus didukung setiap stakeholder, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian dan lainnya. Karena, melalui instansi terkait ini akan dapat memacu peningkatan kesejahteraan keluarga, terutama di Desa Beligan. Disebutkan, tahun ini Pemkab, khususnya BP3AKB belum dapat berbuat banyak. Sebab, belum sempat memasukan anggaran Kampung KB ke dalam APBD. (adv/hms)