TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Sejumlah kewenangan daerah dalam hal perizinan pertambangan dan energi, izin mineral non logam dan galian C, kehutanan perikanan dan kelautan akan diambil alih pemerintah provinsi dan pusat.
"Sejumlah kewenangan saat ini mulai kembali ke pusat dan provinsi," ujar Kepala Dinas Perkebunan Wariman.
Untuk pengurusan perizinan pertambangan dan energi diambil alih provinsi, dan perizinan masalah kehutanan kembali ke pusat.
Selain itu, mulai 2015 setiap kepala daerah harus patuh pada arahan gubernur terkait penyelenggaan daerah.
"Untuk proses perizinan akan diambil alih Provinsi dan pusat sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Wariman. (rob)