PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)-Ketua Panwaslu Rohul Hidayati melalui Kepala Sekretariat Elfitren menyebut belum dibayarkannya gaji petugas PPL disebabkan kas daerah kosong.
Seperti yang dirilis sebelumnya, sebanyak 145 petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang direkrut Panwaslu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang lalu belum menerima gaji atau honor selama tiga bulan.
Lanjut Elfitren pada bulan Oktober 2015 pihaknya sudah mengajukan anggaran tambahan melalui APBD Perubahan Rohul 2015. Tapi saat itu APBD perubahan tidak disahkan.
Selanjutnya oleh Panwaslu berupaya menggelar pertemuan dengan TAPD. Dari pertemuan itu hasilnya terbit Peraturan Bupati (Peraturan Kepala Daerah) Nomor 42 Tahun 2015 tentang penambahan biaya anggaran belanja Panwas dan KPU dalam menghadapi Pilkada. Melalui Perbup yang di dalamnya ada putusan Bupati maka terbitlah dokumen penganggaran (DPA).
“Namun ketika memfloting ke bank, ternyata kas daerah kosong. Sehingga dana yang diusulkan tidak bisa turun pada bulan Desember 2015 itu," ujarnya di kantornya, Jumat (5/2).
Panwas telah menjalankan kewenangannya, tapi apa daya ternyata anggaran kas daerah itu yang betul-betul kosong. Sehingga gaji honor PPL yang sudah dibayarkan hanya tiga bulan.
Dijelaskan Elfitren lagi, sesuai perintah yang tercantum dalam Permendagri tentang Dana Hibah itu pembayaran gaji PPL hanya dilakukan sampai 3 bulan dan paling banyak 6 bulan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sehingga menurutnya kalau PPL menuntut tidak punya hak lagi.
“Cuma kemarin kita sudah upaya penambahan honor dua bulan lagi. Dengan nilai Rp1 juta per bulannya. Tapi karena kendala kas kosong sehingga tidak bisa dibayarkan,” elaknya.
Sementara sebelumnya Aprijon, salah seorang PPL yang bertugas di wilayah Kecamatan Rambah, mengaku SK yang diterima dari Panwaslu Kabupaten melalui Panwas Kecamatan akan berlangsung selama 6 bulan.
Jadi, bila dihitung dari jumlah gaji yang diterima maka honor PPL yang belum dibayarkan Panwaslu kepada PPL melalui Panwascam ada 3 bulan lagi.***