PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kebijakan Pemprov Riau menambah jajaran komisaris di PT Bank Riau Kepri, mendapat sorotan dari kalangan Dewan. Pasalnya, penambahan komisaris itu dinilai tak jaminan membuat salah satu Badan Usaha Milik Daerah Riau akan bertambah maju.
Seperti dituturkan anggota Komisi C DPRD Riau, Husni Thamrin, ada beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya. Di antaranya terkait sosok yang ditunjuk menduduki jabatan tersebut.
Seharusnya, sosok yang akan menduduki jabatan itu haruslah dari kalangan produktif.
"Kalau memang BUMD ingin maju, maka carilah yang muda, energik, dan aktif untuk mengembangkan BUMD kita," ujarnya, Jumat (5/2).
Dewan
Tidak hanya itu, idealnya, sosok yang mengisi jajaran komisaris dan direktur, haruslah berasal dari kalangan profesional dan ahli di bidangnya. Sehingga tidak ada kesan bahwa BUMD dijadikan tempat penampungan bagi orang-orang dekat dengan penguasa.
“Kita harap BUMD itu harus dapat berjalan dan bermanfaat sesuai dengan tujuan berdirinya. BUMD, yakni memberikan deviden untuk menyokong pembangunan di daerah," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson mengungkapkan, pihaknya sudah mengimbau kepada pihak BRK untuk tidak menambah komisarisnya. "Kalau yang ada sekarang sudah bisa berjalan dengan baik, kenapa harus ditambah," ujar Aherson.
Namun demikian, tambah politisi Demokrat ini, khusus BRK, kemungkinan rencana penambahan komisaris memang sudah disampaikan pemegang saham. Apalagi, pemegang saham di BRK terhitung banyak, tidak hanya Pemprov Riau namun juga pemerintah kabupaten/kota termasuk Pemprov Kepri.
"Tentu mereka memiliki alasan-alasan yang kuat juga. Mungkin mereka juga ingin perwakilan kepri masuk di situ. Kita belum tahu keputusan RUPS kemarin," ujar Aherson.
Disebutkannya, penambahan komisaris memang disetujui pemegang saham dan proses mereka memasukan direksi dan menambah direksi melalui mekanisme RUPS.
"Dalam pendirian BUMD, tidak ada keharusan melakuakn uji kepatutan untuk jabatan komisaris perusahaan. Namun kita ingin, nanti hal itu diatur lagi. Kan lebih baik bila direktur maupun komisaris harus terlebih dahulu menjalani uji kepatutan," tambahnya.
Ditambahkannya, dari konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejauh ini memang tidak ada keharusan calon komisaris melalui proses uji kepatutan.
Yang berlaku saat ini, sebelum seseorang diajukan menjadi calon komisaris pada sebuah bank milik daerah, track recordnya dipelajari terlebih dahulu. Begitu pula keahlian sang calon. Selanjutnya diusulkan kepada pemegang saham, yang kemudian mengajukan kepada OJK.
"Komitmen mereka (OJK) kita kan tidak tahu. Yang pasti kita yang menanyakan komitmen mereka untuk membesarkan BUMD itu," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRK akhir Januari lalu, Pemprov mengajukan penambahan jumlah komisaris di bank milik daerah itu. Ada empat nama yang diajukan, yakni Herman Abdullah, Wan Marwan, Taufikurahman dan dan RM Zubir Salehan. (rud)