BANGKINANG (riaumandiri.co)-Jajaran Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Jumat (5/2) sekira pukul 01.30 Wib.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SR alias OC (41) warga Desa Kota Bangun.
Penangkapan tersangka SR alias OC ini berawal dari informasi yang diterima pihak Kepolisian tentang keberadaan salah satu pengedar narkoba di Desa Kota Bangun.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani langsung turun ke lokasi tersebut melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan keberadaan tersangka langsung dilakukan penggerebekan, kemudian disaksikan salahsatu perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ini.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket sedang dan 4 paket kecil narkotika jenis shabu shabu, uang tunai sebesar Rp 655 ribu diduga hasil penjualan barang haram tersebut serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. “SR alias OC beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya. (oni)