TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Tahun ini Dinas Perkebunan menargetkan melakukan penilaian terhadap 8 perusahaan perkebunan yang beroperasi untuk mendapatkan sertifikasi.
"Tahun ini target kita delapan perusahaan yang kita nilai dan tim sudah turun," ujar Kepala Dinas Perkebunan Wariman, Kamis (4/2).
Penilaian kali ini sama dengan tahun sebelumnya, ada 8 aspek yang akan dinilai, mulai tahap pembangunan seperti legalitas, hingga sistem pelaporan.
Untuk hasil penilaian, akan ditetapkan dalam kelas A, B, C dan D. Sementara hasil penilaian usaha perkebunan tahap operasional ditetapkan dalam kelas I, II, III, IV dan V.
"Kalau dari hasil penilaian mendapatkan nilai IV atau lima, dinyatakan tidak lolos dan tidak mendapatkan sertifikasi dan perusahaan wajib memperbaiki sistem ke depannya," ujar Wariman.
Perusahaan yang dilakukan penilaian perusahaan yang belum mendapatkan penilaian sebelumnya, atau yang belum mendapatkan sertifikasi.
"Kalau mereka tidak lolos dalam penilaian CPO tidak laku dijual keluar negeri," katanya. (rob)