PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau terkesan jalan di tempat. Jangankan perkara yang dari penyelidikan naik ke penyidikan, yang sudah penyidikan saja banyak yang belum naik ke tahap penuntutan.
Kesan mandeknya penanganannya perkara, salah satunya disebut-sebut karena Penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan instistusi terkait, salah satunya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Menanggapi hal ini, Zulhanafi selaku Seksi Hubungan Media Massa BPKP Riau menyebut kalau pihaknya belum bisa melakukan audit lantaran Penyidik Kejati Riau belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan auditor dalam upaya penghitungan kerugian negara.
"Diputuskan, Penyidik harus melengkapi berkas-berkas. Ternyata berkas itu belum dilengkapi Penyidik," ungkap Zulhanafi, Kamis (4/2).
Secara rinci, Zulhanafi mengaku tidak begitu ingat perkara apa saja yang dinyatakan belum lengkap untuk bisa dilakukan perhitungan kerugian negara.
Sementara, dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau sejumlah kasus dugaan korupsi yang terkesan mangkak di Pidsus Kejati Riau saat ini, yakni dugaan korupsi keramba apung pada Dinas Perikanan dan Kelautan Riau, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir, pengadaan baju batik di Pemprov Riau, dan sejumlah kasus korupsi lainnya.
Kasus tersebut saat ini telah dinyatakan terdapat unsur pidana, sehingga naik ke tingkat penyidikan. BPKP akan meminta ekspose kepada penyidik jika dimintakan perhitungan kerugian negara.
Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, maka BPKP akan membentuk tim yang menghitung kerugian negara. Tim yang dibentuk satu untuk masing-masing perkara.
"SOP (Standar Operasional Prosedur,red) kita, tim belum bisa bekerja karena belum dibentuk. Pembentukan tim ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara," terang Zulhanafi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus-kasus yang disebut atas.
"Penanganannya berproses. Kita masih menunggu beberapa penyidikan," sebut Mukhzan.
Lebih lanjut, Mukhzan juga membantah jika kasus-kasus yang selama ini telah naik ke tingkat penyidikan belum juga dilimpahkan ke pengadilan karena lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Dijelaskannya, jika proses penyidikan membutuhkan waktu, sehingga status perkara masih tetap pada penyidikan. Terkait masih kurangnya berkas yang dibutuhkan oleh BPKP untuk menghitung kerugian negara, Mukhzan menjelaskan jika kekurangan berkas tersebut juga sedang dilengkapi oleh penyidik.
"Itu (dokumen pendukung,red) juga sedang kita lengkapi. Semuanya berproses," tukas Mukhzan.***