PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu HM Zen, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK / E-Learning untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu, diketahui telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang kerugian negara.
Kendati begitu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memastikan proses hukumnya tetap lanjut, dengan melakukan pemberkasan perkara.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut. "Yang bersangkutan (HM Zen,red) telamengakui perbuatannya. Dia juga telah mengembalikan kerugian negara," ungkap Guntur kepada Haluan Riau.
Meski begitu, sebut Guntur, Penyidik memastikan tetap melanjutkan perkara ini. Menurutnya, pengakuan dan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana seorang tersangka. "Tetap lanjut lah (perkaranya)," tegas Guntur.
Dalam proses penyidikan perkara yang turut menjerat Hasrizal alias Ujang, yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola, lanjut Guntur, Penyidik saat ini tengah melakukan pemberkasan.
"Setelah ini (penetapan tersangka,red), tinggal pemberkasannya. Dalam waktu dekat akan tahap I (dilimpahkan ke Jaksa, red)," pungkas Guntur.
Untuk diketahui, modus dilakukan tersangka HM Zen adalah mengarahkan Kepala Sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada rekanan, Hasrizal alias Ujang.
Atas perbuatan tersebut, HM Zen mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Padahal, sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Adapun perhitungan kerugian negara ditaksir sebesar Rp300 juta.
Program Hibah dari Kementerian Pendidikan Nasional juga ditujukan untuk sejumlah Kabupaten/Kota lain di Riau. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Siak, dan telah menetapkan seorang tersangka. Dana Hibah juga diterima oleh Kepala Sekolah di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.(dod)