SIAK (riaumandiri.co)-Ratusan karyawan PT Minas Mas Grup (MMG) yang tergabung FKU KBSI PT Aneka Inti Persada (AIP), Anugerah Sumber Makmur (ASM) Aneka Sawit Lestari (ASL) merasa diperlakukan diskriminatif terkait bonus tahunan.
Dua tahun belakangan, bonus karyawan PT ASM/ASL lebih kecil dibanding karyawan produksi. Persoalan ini, karyawan telah mengadukan ke Dinsosnaker dan DPRD Kabupaten Siak.
Liyansah, perwakilan pekerja menuturkan, karyawan keberatan dengan kebijakan perusahaan menerapkan kebijakan bonus antara karyawan perusahan riset dan produksi.
Persoalan ini sudah disampaikan ke manajemen perusahan, namun belum ada tanggapan. "Kami menunggu jawaban perusahaan, jika anjuran tak dilaksanakan pekerja akan mengajukan gugatan PHI," tegas Liyan.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Awaludin mendesak perusahaan melaksanakan anjuran Disnaker melalui jasa mediasi.
Komisi IV DPRD Siak telah memanggil perusahaan dan Disnakar, Senin (1/2/).Perusahaan diberi kesempatan memberikan jawabab 10 hari setelah dikeluarkan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan alasan penurunan produksi. "Kalau alasan efisiensi, kenapa cuma di perusahaan riset, sementara produksi tidak," pungkasnya. (gin)