Dumai (riaumandiri.co)-Disnakertrans Dumai kebobolan dalam pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana yang dilakukan PT Anek Gas yang membangun pabrik di Kawasan Industri Dumai, Pelintung yang sampai saat ini belum melapor.
Tidak hanya itu, dalam rekrutmen tenaga kerja pembangunan dan juga security tak jelas prosedur yang dilaksanakan sebab sampai saat ini dan bahkan pembangunan telah berjalan sekitar 50 persen belum ada melapor.
"Kita sudah beberapa kali meninjau ke lapangan atas informasi masyarakat dan melihat pelaksanaan pembangunan. Kita sangat menyesalkan kondisi ini dan bisa menghentikan kegiatan pembangunan pabrik tersebut," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Dumai M Fadhly kepada wartawan.
PT Aneka Gas melanggar Undang-undang No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor. Dalam wajib lapor tersebut mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.
Dalam pasal 6 UU No 7 tahun 1981, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan.
"Pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis menengenai ketenagakerjaan. Dalam laporan tersebut harus memuat keterangan identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja. Kalau tak terdaftar di BPJS wajib lapor kami tolak," tegasnya.***