Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Setelah dilimpahkan berkas kasus dugaan Korupsi di BRI unit Bandar Seikijang ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada Kamis (28/1), akhir bulan lalu oleh Penyidik Kejaksaan, proses persidangan dijadwalkan, Rabu (10/2) pekan depan di PN Tipikor Pekanbaru.
"Setelah kita limpahkan berkas kasus dugaan korupsi BRI unit Bandar Seikijang pada akhir bulan lalu ke Pengadilan Tipikor, saat ini kita sudah mendapat jadwal proses dimulainya persidangan, dan jadwal sidang perdananya akan dilaksanakan Rabu pekan depan," kata Kajari Pangkalan Kerinci Adnan SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Reza Antoni.SH kepada Haluan Riau, Kamis (4/2) di ruang kerjanya.
Reza menyampaikan dalam kasus dugaan korupsi BRI unit Bandar Seikijang ini untuk agenda sidang perdananya yakni pembacaan dakwaan terhadap Rinaldi Kurniawan (RK) selaku terdakwa yang juga pelaku tunggal dalam kasus tersebut hasil penyelidikan dan penyidikan dari Penyidik Polda Riau yang dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dengan dimulainya proses persidangan nanti, diharapkan akan dapat diketahui kronologis kejadiaannya seperti apa sehingga lebih jelas dan terang benderang kenapa kejahatan itu bisa terjadi."Apa motif terdakwa melakukan pencurian uang serta siapa-siapa yang terlibat hal tersebut Insya Allah akan dapat diketahui saat proses persidangan nanti, kata Reza.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pihak penyidik kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Bandar Seikijang ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dengan tersangka Rinaldi Kurnia pada hari Kamis (28/1) akhir bulan lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi di BRI unit Bandar Seikijang ini, pihak Bank mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp12,8 miliar, hal ini tersiar dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Riau berdasarkan audit BPKP.(pen)