BANGKINANG (riaunandiri.co)-Dalam rangka persiapan pelaksanaan agenda Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) yang akan digelar di 21 kecamatan yang dijadwalkan pada pekan kedua Februari 2015, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar menggelar Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Bappeda Afrizal dan diikuti seluruh Kepala Bidang, Kepala Subbidang, Kepala Subbagian di lingkungan Bappeda Kabupaten Kampar.
Sementara narasumber adalah Dedy Rochyani, SKM. M.Kes, yang juga Kabid Kessos Bappeda Kabupaten Kampar. Dedy Rochyani berpengalaman sebagai instruktur (narasumber) diberbagai pelatihan atau seminar dan sejenisnya. Sebelumnya Dedy pernah menjadi narasumber pada acara pembekalan bagi kepala desa se-Kabupaten Kampar.
Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini dinilai sangat penting dan strategis menjelang pelaksanaan musrenbangcam nanti. Dengan sosialisasi ini akan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pejabat di lingkungan Bappeda Kabupaten Kampar tentang UU Desa tersebut.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa sangat erat kaitanya dengan Musrenbangcam ini.
Di UU Desa dan turunan ini tergambar jelas apa yang menjadi kewenangan desa dan apa yang bisa diprogramkan dengan dana desa dan apa pula yang bisa dibangun dengan menggunakan dana APBD.
Narasumber Dedy Rochyani pada kesempatan tersebut menjelaskan secara rinci tentang UU Desa beserta turunannya ini, sehingga diharapkan dalam musrenbangcam ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kemudian program yang diusulkan tidak menjadi tumpang tindih antara kewenangan desa dan Kabupaten.
Dalam paparannya, Dedy Rochyani menyampaikan bahwa UU Nomor 6 tahun 2014 beserta turunannya itu mengatur tentang hubungan antar pemerintahan, yang meliputi, hubungan dalam bidang kewenangan, hubungan dalam bidang keuangan dan hubungan dalam bidang pembinaan dan pengawasan.(oni)