PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)- Dari 324 jumlah koperasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, hanya 109 yang aktif. Dari jumlah tersebut yang rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 90.
Ironinya, di antara 90 koperasi tersebut ternyata ada yang belum mendapatkan izin dari instansi yang berewenang karena terindikasi beroperasi di kawasan hutan lindung.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rohul, Tengku Armien Rafli, melalui Suryanto, selaku Kepala Bidang Koperasi, kepada Haluan Riau, di ruang kerjanya Rabu (3/2).
Dijelaskannya, koperasi yang terindikasi memiliki usaha di hutan lindung tersebut memiliki legalitas yang jelas, tapi usaha yang dilakukannya tidak.
“Artinya, izin koperasinya itu ada. Tapi izin usahanya yang bergerak di hutan lindung yang tidak ada. Kemudian mengenai usulan pembekuan koperasi, Dinas koperasi tidak memiliki hak untuk membekukannya, karena koperasinya tidak bermasalah. Yang bermasalah itu tempat usahanya, karena berada di hutan lindung,” ungkap Suryanto.
Menurut Suryanto, untuk penertiban usaha koperasi yang memiliki usaha di hutan lindung hanya bisa dilakukan oleh dinas yang berwewenang.
Dengan cara memberikan surat teguran atau surat peringatan agar tidak melakukan kegiatan dihutan lindung. Sehingga koperasi yang bersangkutan bisa menjalankan usaha lain yang dinilai tidak menyalahi aturan atau undang-undangan yang berlaku.(gus)