Dumai (riaumandiri.co)-Disnakertrans Kota Dumai didesak beri tindakan kepada PT Pertamina Dumai yang rekrutmen naker turn around tanpa memberi kesempatan pada anak tempatan.
Dalam pertemuan yang berlangsung alot antara Manajemen PT Pertamina RU II Dumai, Disnakertrans, LAM, Koalisi Rakyat Dumai, Persekutuan Masyarakat Dumai, KADIN dan HIPMI, kemarin, desakan tersebut mencuat. Oleh karena perusahaa pelat merah tersebut diduga telah melanggar aturan hukum berlaku.
Koalisi Rakyat Dumai dan Persekutuan Masyarakat Dumai meminta pelanggaran Undang-undang yang dilakukan Pertamina Dumai dalam rekrutmen naker Turn Around (TA) harus diberi sanksi.
Sebab, tindakan yang dilakukan Pertamina telah menimbulkan diskriminasi bagi masyarakat Dumai.
Karena tak ada pengumuman dan tak memberikan kesempatan pada masyarakat tempatan untuk bekerja dalam TA tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan sangat besar, apalagi perusahaan yang ada sebagian vendor lokal sebanyak 76 tak melapor ke Disnakertrans. Seharusnya Pertamina bisa menekan seluruh perusahaan agar melapor ke Disnakertrans. Tapi apa yang dilakukan Pertamina, hal itu tak dilakukan.
Pengurus LAM Dumai Saharudin mengatakan keberadaan Pertamina hanya mendatangkan mudaratnya saja pada masyarakat. Ada unsur kesengajaan yang dilakukan Pertamina bagi masyarakat. "Kita sangat menyesalkan apa yang dilakukan perusahaan pelat merah ini, tanpa mengikut naker tempatan dalam turn around tersebut," tegasnya. (zul)