BANGKINANG (riaumandiri.co)-Badan Pelayaan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Kampar akan menertibkan maraknya sejumlah media reklame bodong yang berdiri di wilayah Kampar.
Penegasan ini disampaikan Kepala BP2TPM Kampar, Ali Sabri kepada wartawan, Rabu (3/2).
“Penertiban ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BP2TPM Kampar selaku koordinator bidang perizinan dan penanaman modal, maka BP2TPM melakukan pendataan, penataan dan penertiban media reklame yang telah membayar pajak maupun yang tidak membayar pajak.
Berdasarkan data yang ada pda pihaknya, banyak media reklame yang diketahui kepemilikikanya tetapi berdiri kokoh di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Kampar.
“Untuk itu bagi yang merasa memiliki media ini pihaknya memberikan batas waktu satu minggu untuk segera melapor dan membawa dokumen yang dimiliki,” minta Ali.
Ali juga mengancam, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak direspons secara proaktif himbauan BP2TPM Kampar ini, maka secara tegas pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan pembongkaran paksa.
Ia menyampaikan, dengan adanya penertiban ini dan pihak terkait memilki kesadaran untuk mengurus izin kepemilikan media reklame pihaknya yakin PAD Kampar sektor pajak reklame akan dapat ditingkatkan. “Hal ini sesuai dengan himbauan Bupati Kampar, bahwa dengan pengurangan dana bagi hasil (DBH) maka daerah harus mampu menggali peluang PAD disektor lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.***