RENGAT (riaumandiri.co)-Setelah dinyatakan P21 dan dilimpahkan sejak Desember lalu oleh penyidik Polres Indragiri Hulu, Riau, Kejari Rengat mendalami kasus dugaan keterlibatan Kepala Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, atas kasus illegal logging.
"Kita akan dalami dugaan keterlibatan Za selaku Kades dalam kasus ini. Sebab, dirinya tentu mengetahui aktivitas masyarakat yang melakukan pembalakan liar tersebut. Terlebih, 4 warganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam kasus ini," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Rengat Nur Wainardi, Rabu (3/1).
Ia menjelaskan, jika ditemukan kejanggalanakan didalami dengan melibatkan Kasi Intel. "Follow up data ini ada baiknya dilakukan melalui intelijen, dan data tersebut akan jadi referensi hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar mantan Kasi Intel Kejari Sengeti Jambi itu. Za sempat diamankan Polres Inhu bersama 4 warganya, atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus ilegal logging pada Oktober 2015 lalu.
Tak tahu apa sebabnya, akhirnya Za dibebaskan, sementara 4 warga tersebut seperti jadi tumbal dan proses hukumnya terus berlanjut. Keempat warga itu adalah MR (41), MI (49), SU (44) dan DI (35) yang saat ini berstatus tahanan Kejari Rengat. Seperti diketahui, dalam pengolahan kayu tersebut, Za selaku Kades Talang Pring Jaya telah menugaskan 4 tersangka itu mengolah kayu pecahan, sesuai surat keterangan Kades Nomor 53/2018/SK/TPJ/XI/2015 tertanggal 27 November 2015. (inh/aag)