Pangkalan Kerinci (riaumnadiri.co)-Pasca diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten Pelalawan dua pekan lalu, masih ada standarisasi upah yang mesti ditetapkan, yakni Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP) tingkat kabupaten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, Nasri Fiesda, kepada wartawan, Rabu (3/2) menjelaskan, penetapan UMSP dilakukan langsung oleh organisasi atau serikat pekerja sektor perkebunan dengan perusahaan perkebunan.
Kesepakatan ditetapkan melalui pertemuan dari kedua belah pihak. Sehingga dapat ditentukan besaran UMSP untuk tahun 2016 ini. "Cukup kedua pihak saja bertemu untuk memutuskannya. Kita tidak ikut campur dan hanya sebatas mengimbau saja," ujar Nasri.
Diterangkannya, dalam penetapan UMSP 2016 berpatokan pada UMK yang telah diberlakukan sebesar Rp2.176.500. Biasanya, UMSP lebih tinggi dibanding UMK. Sekaligus menjadi dasar pemberian gaji bagi karyawan di sektor perkebunan. Ada puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Pelalawan yang memperkerjakan ratusan ribu karyawan.
Demikian juga dengan Upah Minimum sektor Migas. Penetapannya hampir serupa dengan UMSP, yang tidak melibatkan pemerintah. Namun perusahaan Migas yang beroperasi di Pelalawan tidak sebanyak dengan perusahaan perkebunan.
"Besarannya tergantung pada pemberi kerja atau perusahaan dengan serikat pekerja yang merumuskan. Kata kuncinya, lebih tinggi dari UMK," tambahnya.***