Polda Limpahkan Berkas Pimpinan DPRD ke Kejati

Rabu, 03 Februari 2016 - 09:24 WIB
ilustrasi

Padang (riaumandiri.co)- Kepolisian Daerah  Sumatera Barat, telah melimpahkan berkas paerkara perjudian dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra beserta rekannya Nusirwan, Osril dan Jasmian ke Kejaksaan Tinggi setempat.

"Berkas itu sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar pada Selasa (26/1) dan sampai kini kami belum mendapatkan informasi apakah akan ada pelengkapan berkas atau tidak," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi di Padang, Selasa  (2/2).

Ia mengatakan, apabila kejaksaan merekomendasikan untuk dilakukan pelengkapan berkas maka pihaknya akan bersegera melengkapinya.

"Semakin cepat tentu semakin baik, supaya masyarakat juga secepatnya menerima kejelasan terkait kasus ini," katanya.
Ia menyebutkan bahwa pimpinan DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra dan ketiga rekannya ditangkap pada Jumat (22/1) diduga berjudi.

Setelah dilakukan penangkapan oleh kepolisian berkembang isu yang menyebutkan bahwa Wahyu Iramana Putra tidak berjudi melainkan hanya melakukan "blusukan" untuk memberikan pencerahan kepada oknum warga yang berjudi.

Ia mengatakan, apapun informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tidak akan berpengaruh kepada proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi massa pendukung Wahyu Iramana Putra untuk tetap tenang, tidak terbawa isu dan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

"Kepolisian tidak serta merta melakukan penangkapan terhadap tersangka, sebelumnya kami sudah melakukan penyelidikan dan setelah keakuratannya benar langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.

Dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Krimial Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar di Kawasan Parak Kopi, Kota Padang, Jumat malam (22/1) disita barang bukti berupa uang sebanyak Rp300 ribu dan kartu remi. (ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler