JAKARTA (riaumandiri.co)-Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta UU Pilkada Pasal 158 tidak dijadikan tameng bagi penyelenggara Pilkada untuk mendukung kecurangan dalam Pilkada serentak, 9 Desember 2015.
Menurutnya, Pasal 158 sangat tidak rasional karena membuka ruang bagi bagi calon untuk mendapatkan suara secara tidak sah.
“Saya meminta MK ini menyatakan hukumnya khusus tentang keabsahan suara itu. Karena hanya di mahkamah inilah yang dapat memutuskan berhak sah atau tidak hak yang akan timbul atau didefiniskan sebagai akibat orang seseorang memperoleh suara terbesar dalam pemilihan kepala daerah,” kata Margarito, di Jakarta.
MK, seharusnya mengakomodir permohonan pasangan calon Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015.
Paslon ini sendiri didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Diketahui, paslon Demianus-Adiryanus, Mehbob mempermasalahkan keabsahan hasil perolehan suara pada TPS 01-TPS 02 dan TPS 03 di Kampung Tayal, Distrik Roffaer. Pemungutan suara di ketiga TPS itu dianggap tidak sah karena perolehan suara dilakukan secara tidak benar menurut hukum.
Paslon Demianus-Adiryanus mengaku dirugikan menyusul dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 019/KPTS/KPU-MBR-030/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Tahun 2015 tertanggal 18 Desember 2015, yang menetapkan Dorinus Dasinapa-Yakobus Britai sebagai pemenang Pilkada. (okz/dar)