Awal bulan Februari ini pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) di Riau mulai mempersiapkan diri guna menghadapi pemeriksaan laporan keuangan anggaran 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau.
Tahapan pemeriksaan keuangan dimulai dengan entry breifing yang telah digelar di sejumlah daerah, kemarin. Entry breifing, atau disebut dengan pemeriksaan permulaan dilakukan agar pemerintah daerah mempersiapkan semua dokumen penunjang sebelum dilakukannya pemeriksaan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan berbasis akrual.
Output dari rangkaian pemeriksaan keuangan tersebut nantinya akan melahirkan penilaian opini, mulai dari disclaimer, wajar dengan pengecualian (WDP) hingga wajar tanpa pengecualian (WTP).
Untuk Riau sendiri, pada tahun 2015 lalu, selain Pemprov Riau juga ada sejumlah kabupaten yang menerima opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2014. Seperti Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi.
Opini WTP merupakan penilaian yang boleh dikategorikan dengan nilai A. Namun, meski demikian bukan berarti opini WTP tidak memiliki kekurangan. Pemprov Riau sendiri, meski tahun lalu mendapat WTP tapi tetap dengan paragraf catatan. BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan keuangan. Karena mendapat opini WTP empat tahun berturut-turut Pemprov Riau pun mendapat dana tambahan khusus dari pemerintah pusat.
Namun, masih banyak pula pemerintah kabupaten/kota yang tahun lalu mendapat opini WDP. Tentu ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah yang mendapat penilaian opini WDP tersebut, agar segera melakukan perbaikan atau perubahan pada laporan keuangan pada tahun berikutnya. Agar pada tahun selanjutnya bisa meraih opini WTP.
Persoalan laporan keuangan pemerintah daerah memang sering menjadi sorotan publik. Apalagi tuntutan pemerintahan yang bersih terus menjadi perhatian, sorotan dan harapan.
Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah ini akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara hukum jika dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya kejanggalan, kesalahan atau tindak pidana.
Hasil pemeriksaan laporan keuangan akan menjadi tolok ukur pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi. Untuk itu kita berharap pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) benar-benar serius mempersiapkan diri guna menghadapi prosesi pemeriksaan keuangan. Segala sesuatu hal yang berkaitan dengan dokumen harus dipersiapkan. Ingat, kesalahan yang bersifat administratif, apalagi ketidakpatuhan pada aturan akan berbuah pada masalah hukum.
Masyarakat pastinya menunggu hasil dari pemeriksaan laporan keuangan. Sebab, dari hasil pemeriksaan tersebut akan tergambar kinerja dan kepatuhan hukum penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan program-program yang telah dituangkan.
Dalam beberapa tahun terakhir ada sejumlah hal yang menjadi sorotan lembaga auditor negara (BPK) yang menjadi kelemahan pemerintah daerah dalam laporan keuangannya. Seperti persoalan pendataan aset hingga persoalan penyaluran anggaran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos).
Untuk dana hibah dan Bansos seperti diketahui, dua tahun terakhir masyarakat Riau, bahkan di Indonesia, disuguhkan dengan pemberitaan ba nyaknya terjadi praktik korupsi dana Bansos dan Hibah.
Karenanya kita berharap, dengan banyaknya temuan terkait penggunaan dana Bansos dan Hibah pada tahun sebelumnya, akan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah kita untuk lebih berhati-hati pada penyaluran anggaran di tahun berikutnya.
Kita juga berharap hasil penilaian dari pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah di Riau tahun ini akan membuahkan nilai yang positif.***