Kejari Periksa Saksi dari Bendahara Pengeluaran

Selasa, 02 Februari 2016 - 10:15 WIB
ilustrasi
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi kelebihan Cilinder atau CC mobil dinas Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau, Senin (1/2). Salah seorang saksi tersebut merupakan mantan Bendahara Pengeluaran di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Syamsanis.
 
Syamsanis yang saat ini diketahui merupakan Kasubbag Belanja di Setdaprov Riau datang bersama Mai Azwar, yang saat itu merupakan stafnya. Keduanya menyambangi Kantor Kejari Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB. 
 
Sekitar pukul 10.00 WIB keduanya tampak keluar dari ruang pemeriksaan. Dari sumber informasi di Kejari Pekanbaru, keduanya diketahui tidak membawa dokumen terkait, dan diminta kembali hadir pada siang harinya.
 
Sekitar pukul 12.30 WIB, keduanya kembali menyambangi Kejari Pekanbaru, dan menjalani proses pemeriksaan. Hingga pukul 16.00 WIB, keduanya merampungkan proses tanya jawab di ruang pemeriksaan.
 
Kepada Haluan Riau usai diperiksa, Mai Azwar membenarkan proses pemeriksaan dirinya bersama Syamsanis. "Tadi menyerahkan berkas-berkas (pembelian dua mobil dinas,red)," ungkap Mai Azwar singkat.
 
Saat ditanya terkait kewenangan untuk menetapkan pemenang tender pengadaan dua mobil jenis Jeep tersebut, Mai Azwar menyebut kalau hal tersebut bukan kewenangan mereka, melainkan kewenangan Biro Perlengkapan Setdaprov Riau. Bendahara, sebutnya, hanya melakukan pembayaran. "Kewenangannya bukan di kita. Kita di bendahara hanya untuk pembayaran saja," jelasnya. 
 
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Dharma Natal, juga membenarkan pemeriksaan kedua saksi tersebut. "Masih terkait mobil dinas (Gubri dan Wagubri). Masih penyidikan," tukas Dharma Natal singkat.
 
Seperti yang diketahui, Kejari Pekanbaru menaikkan status penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas Gubernur dan Mobil Dinas Wakil Gubernur menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) setelah memastikan adanya pelanggaran pidana dalam pengadaan kedua mobil berjenis Jeep tersebut.
 
Peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015. 
 
Permintaan keterangan juga telah dilakukan terhadap pihak rekanan yang memenangi tender lelang telah dilakukan penyidik. Perusahaan rekanan pemenang lelang tersebut CV Surya Dinda, dan CV Kana Surya Sejahtera. Keduanya masing-masing memasok mobil jenis Jeep bermerek Toyota Land Cruiser. 
 
Kedua kendaraan itu belakangan diketahui memiliki mesin melebihi cilinder yang telah ditentukan sesuai dengan aturan menteri.
 
Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah 
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. 
 
Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada kedua perusahaan tersebut. Diketahui, CV Kana Surya Sejahtera melakukan pengadaan mobil dinas Gubernur, dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
 
Kelebihan besaran silider, atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk Kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Dalam data audit BPK disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
 
Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.***

Editor:

Terkini

Terpopuler