Pelaku Curanmor Ditangkap di Tanah Merah

Selasa, 02 Februari 2016 - 09:01 WIB
ilustrasi
BANGKINANG (riaumandiri.co)-Jajaran Polsek Siak Hulu Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku curanmor dan DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian hewan ternak kerbau di Perumahan Peputra Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Senin (1/2) sekira pukul 07.00 Wib.
 
Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RT alias RO (33) warga Desa Lubuk Siam, Siak Hulu yang menyewa rumah di perumahan Peputra Raya Desa Tanah Merah.
 
RT alias RO ditangkap warga perumahan beberapa saat setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BM-2716-QX milik Minallaili.
 
Saat kejadian anak korban yang bernama Heru mengeluarkan sepeda motor Honda Beat milik korban dari dalam rumah dan diparkir di depan rumah dalam keadaan mesin dihidupkan karena ingin mengeluarkan sepeda motor lainnya dari dalam rumah.
 
Tiba-tiba datang tersangka RT alias RO berpura-pura joging di sekitar rumah korban dan langsung melarikan sepeda motor korban yang sedang dipanaskan tersebut.
 
Heru yang baru saja keluar rumah langsung meneriaki tersangka dan bersama warga sekitar langsung mengejar tersangka. 
 
Tersangka RT alias RO akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian.
 
Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengungkap kejahatan lain dari tersangka yang melakukan pencurian hewan ternak kerbau di desa Lubuk Siam kecamatan Siak Hulu pada tanggal 3 November 2015 lalu.
 
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Peneili Zalukhu saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. “Tersangka RT alias RO beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.(oni)

Editor:

Terkini

Terpopuler