Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan kini tengah gencar sosialisasi terkait kewajiban orangtua yang harus melaporkan anaknya jika tersangkut narkoba. Pasalnya, jika ada orangtua yang memiliki anaknya terindikasi pengguna narkoba, maka orangtua yang sengaja tidak melaporkan itu akan terkena pidana.
Hal ini disampaikan Kepala BNN Kabupaten Pelalawan, Andi Salomon, pada media ini via selulernya, Senin (1/2). Menurutnya, kewajiban melapor orangtua yang memiliki anak yang ketergantungan narkoba itu bukan kemudian si anak akan ditangkap karena tersangkut narkoba.
"Tapi anak tersebut akan kita rehabilitasi. Jadi jika ada orangtua yang melaporkan anaknya karena ketergantungan narkoba, maka akan kita datangi kemudian kita cek anak tersebut. Dari pengecekan itu, baru akan kita putuskan apakah anak tersebut harus rehabilitasi sosial atau rehabilitasi medis," katanya.
Andi mengatakan dari data yang diperolehnya selama ini, ternyata Kabupaten Pelalawan termasuk daerah yang paling besar dalam penyalahgunaan narkoba. Hal ini terjadi karena selain Pelalawan merupakan jalur Jalan Lintas Timur, juga kondisi geografis daerah ini mendukung arus obat-obatan itu masuk lewat jalur laut.
"Karena itu, untuk sosialisasi dan imbauan kewajiban orangtua yang harus melaporkan anaknya yang tersangkut narkoba, kita akan segera berkoordinasi dengan Pemda, Polres Pelalawan dan DPRD. Karena tugas kita selaku BNN adalah sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini hanya ada 3 kabupaten saja yang memiliki BNN tingkat kabupaten yakni Pekanbaru, Pelalawan dan Kuansing."Ini artinya, langsung atau tidak penyalahgunaan narkoba terbilang cukup besar di tiga daerah tersebut," jelas Mantan Kabag Ops Polres Pelalawan.***