PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pekan lalu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah memeriksa lima orang saksi yang merupakan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan pengadaan mobil dinas Gubenur Riau dan Wakil Gubernur Riau.
Hari ini, dijadwalkan sejumlah saksi lainnya akan menjalani hal yang sama.Pemeriksaan tersebut masih dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kelebihan Cilinder atau CC kedua kendaraan dinas tersebut.
"Hari Senin (hari ini, red), masih ada (saksi yang akan diperiksa)," ungkap Dharma Natal selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, akhir pekan lalu.
Selain hari ini, lanjutnya, proses pengumpulan keterangan saksi-saksi akan dilakukan sepanjang pekan ini. Menurutnya, keterangan saksi-saksi masih banyak yang perlu dikonfirmasi. "Ya, masih ada (saksi-saksi lainnya, red)," lanjutnya singkat tanpa menyebut siapa saksi-saksi yang dimaksud.
Seperti yang diketahui, Kejari Pekanbaru menaikkan status penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas Gubernur dan Mobil Dinas Wakil Gubernur menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) setelah memastikan adanya pelanggaran pidana dalam pengadaan kedua mobil berjenis Jeep tersebut.
Peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.
Permintaan keterangan juga telah dilakukan terhadap pihak rekanan yang memenangi tender lelang telah dilakukan penyidik. Perusahaan rekanan pemenang lelang tersebut CV Surya Dinda, dan CV Kana Surya Sejahtera.
Keduanya masing-masing memasok mobil jenis Jeep bermerek Toyota Land Cruiser. Kedua kendaraan itu belakangan diketahui memiliki mesin melebihi cilinder yang telah ditentukan sesuai dengan aturan menteri.
Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada kedua perusahaan tersebut. Diketahui, CV Kana Surya Sejahtera melakukan pengadaan mobil dinas Gubernur dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
Kelebihan besaran silider, atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk Kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Dalam data audit BPK disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.***