PANGKALAN KERINCI (riaumandiri.co)-Pemerintah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, mempertanyakan izin sejumlah bangunan yang didirikan oleh PT Mitra Unggul Perkasa (MUP), yang berlokasi di Desa Segati.
Ditengarai, bangunan milik perusahaan tersebut tak berizin.
Menurut Camat Langgam, Sugeng Wiharyadi, akhir pekan kemarin sejumlah bangunan milik perusahaan tersebut ditenggarai belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Keseluruhan bangunan yang ada menyalahi aturan. Sebab, seluruh bangunan tak berizin," terang Sugeng.
Pihak kecamatan mengaku belum menerima pengajuan izin dari pihak yang membangun bangunan perusahaan itu. Sugeng memandang, jika bangunan milik perusahaan itu ilegal dan bisa saja ditertibkan jika tidak melakukan proses izin."Seharunya menempuh izin dulu, baru dibangun. Bangunan sudah berdiri namun belum mengantongi izin," katanya.
Sugeng mengaku, jika pihaknya telah mempertanyakan soal IMB bangunan milik perusahaan tersebut, namun pihak perusahaan berdalih tengah mengurus izin. "Kita sudah mempertanyakan soal izin-izin bangun milik perusahan ke mengemen, tapi jawaban mereka katanya sedang diurus izinnya," pungkas Sugeng.(zol)