Ifan Sofyan (18) dan Edi Midun (39) sebenarnya tak mau menjual ginjal. Tapi kemiskinan yang mendera membuat keduanya terpaksa mengambil pilihan itu.
Ifan, terjerat utang Rp3 juta, sedang Edi Rp35 juta. Belum lagi ada anak istri yang mesti dinafkahi, bayar kontrakan dan segenap tuntutan hidup lainnya.
Ifan bekerja serabutan sedang Edi sopir angkutan umum yang pendapatannya tidak menentu.
Lama memikirkan, akhirnya pada Agustus 2015 lalu kedua pria itu mengambil jalan pintas. Mereka mengontak AG yang dikenal di kampung mereka sebagai calo ginjal alias orang yang mau membeli ginjal dengan harga puluhan juta rupiah.
Puluhan juta rupiah, bagi kedua orang ini adalah uang yang sangat banyak, walau sebenarnya harga ginjal itu sampai ratusan juta rupiah.
AG akhirnya mengontak dua pria ini. Harga disepakati Rp70 juta. Kedua pria ini dibawa ke lab di Bandung untuk dites kesehatan dan dicek apakah cocok dengan para pembeli ginjal.
Prosesnya cepat, setelah itu kedua pria ini dibawa ke Jakarta. Keduanya tentu dalam waktu yang berbeda operasinya tapi masih dalam jangka waktu pertengahan 2015.
Di rumah sakit di Jakarta, rumah sakit yang terkenal itu Edi dan Ifan naik meja operasi. Selama beberapa hari setelah dioperasi keduanya dirawat dan kemudian diantar pulang. Uang puluhan juta pun dibawa pulang.
Baik Edi dan Ifan tak sadar, apa yang mereka lakukan melanggar hukum. Kemiskinan membuat kedua pria ini menjadi korban.
Saat ditemui di rumah mereka, Jumat (29/1) baik Edi dan juga Ifan menyesal telah melakukan tindakan jual ginjal.
Mereka mengaku terpaksa karena keadaan. Tambah lagi ada AG dan kelompoknya yang menawari membeli ginjal.
Seorang penyidik menyebutkan, komplotan AG ini memanfaatkan kemiskinan warga. Ada banyak warga yang kena bujuk rayu untuk menjual ginjal.
AG bersama rekannya D menjadi perekrut, sedang HS yang nego dengan pembeli. Tapi mungkin ada dugaan pihak medis terlibat.
Proses operasi dan menghubungkan pembeli dan calo tentu ada yang menjembatani. Polisi sendiri belum sampai ke pihak medis.
RS Khusus
Mabes Polri baru-baru ini mengungkap sindikat penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal. Bagaimanapun prosesnya, jual beli organ tubuh dilarang dalam hukum di Indonesia.
"Hukum di negara kita, yang namanya menjual organ tubuh itu nggak boleh. Itu di UU dilarang, termasuk di UU transplantasi juga nggak boleh," ujar Ketua terpilih IDI, Daeng Muhammad Saqih, Sabtu (30/1).
Daeng mengatakan, prosedur transplantasi ginjal ini tidak mudah. Proses ini juga tak dapat dilakukan di sembarang rumah sakit.
"Hanya rumah sakit khusus yang ditunjuk oleh menteri yang boleh melakukan transplantasi itu," tegasnya.
Selain itu, setiap pendonor juga wajib mengikuti prosedur pemeriksaan untuk pengambilan ginjal.
Sebab pengambilan ginjal akan berpotensi mengganggu metabolisme tubuh. Salah satunya ketahanan tubuh melemah dan mudah merasa lelah. (dtc/rin)