PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kerja Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, izin usaha pertambangan, izin industri, izin lingkungan (AMDAL,UPL-UKL) akan dilanjutkan kepada Komisi A DPRD Riau yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Pasalnya, belum seluruh perusahaan perkebunan pertambangan dan industri beroperasi di Riau dipanggil dan dievaluasi Pansus Monitoring Lahan.
Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby mengungkapkan, hasil kerja Pansus Monitoring lahan sudah dilaporkan dalam Paripurna, masa kerja Pansus sudah berakhir dan untuk perusahaan yang belum dievaluasi akan dilanjutkan Komisi A DPRD Riau tim pengawas DPRD Riau.
"Karena hasil kerja Pansus ini sudah diserahkan ke pimpinan dan sesuai dengan surat keputusan pimpinan DPRD akan dilanjutkan dengan Komisi A," ungkap Suhardiman kepada Haluan Riau kemarin.
Politisi Hanura ini menjelaskan, dalam kerja Komisi A ini nantinya akan diawasi oleh tim pengawas yang terdiri dari
kerja
Ketua Fraksi dan pimpinan DPRD Riau untuk mengevaluasi masih banyak perusahaan yang belum dievaluasi Pansus.
Sementara itu, rencananya pada pekan depan akan melakukan pertemuan dengan Kapolda, Kajati dan PPNS Laporkan Hasil Kerja Pansus.
"Kita akan jadwalkan pekan depan panggil kapolda, kejati Riau dan PPNS ke Dewan ini untuk menyerahkan semua temuan dan bukti-bukti untuk ditindaklanjuti penegak hukum," ujar Suhardiman.(rud)