Polsek Bangko Musnahkan 2 Kg Ganja

Jumat, 29 Januari 2016 - 10:51 WIB
ilustrasi
BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co) Polsek Bangko memusnahkan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 2 kilogram, Kamis (28/1) di halaman Mapolsek Bangko, Jalan Perwira, Bagansiapiapi.
 
Barang haram tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak Polsek Bangko dari tangan Rustam alias Itam, di Jembatan Pedamaran Sabtu (23/1). Tersanga Rustam alias Itam ditangkap jajaran Polsek Bangko setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu warung di sekitar jembatan akan ada transaksi narkoba. 
 
"Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi," ujar Waka Polsek Bangko, AKP Dodi.
 
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan tas berwarna hitam yang berisi minuman aqua dan ganja kering seberat 2 kg dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. "Kemudian tersangka kita giring ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan proses lebih lanjut," terangnya.
 
Ia mengimbau sekaligus mengajak masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba di Negeri Seribu Kubah ini. "Jika ada yang mencurigai adanya transaksi atau sebagainya tentang narkoba, silahkan hubungi Polsek terdekat," pesannya.
 
Pemusnahan BB ganja itu turut dihadiri Direktur RSUD Dr RM Pratomo, Bagansiapiapi, Dr Tribuana Tungga Dewi, pihak Kejari Bagansiapiapi, Anggota BNK Rohil, ormas, tokoh masyarakat, serta disaksikan seluruh personel Polsek Bangko dan awak media massa.(zmi)

Editor:

Terkini

Terpopuler