PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau mulai memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebagai langkah pertama, penyidik meminta keterangan dari Sekretaris Kabupaten Kepulauan Meranti, Iqaruddin, Kamis (28/1).
Yang bersangkutan sekaligus menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan dalam kasus itu.
Pantauan di Kantor Kejati Riau, Iqaruddin tampak datang sekitar pukul 09.00 WIB. Iqaruddin yang mengenakan setelan kemeja warna putih, langsung menuju ruang Pidana Khusus Kejati Riau dan masuk ke ruang Jaksa Zulkifli. Pemeriksaan Iqaruddin berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Iqaruddin memilih irit bicara memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang menunggunya sejak pagi.
"Udahlah ya. Aku nak salat," ujarnya singkat.
Iqaruddin kemudian bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BM 1259 NJ.
Terpisah, Rohim selaku ketua tim penyidik mengatakan, penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, tanggal 22 Januari 2016.
Iqaruddin, sebut Rohim, merupakan saksi pertama sejak perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Iqaruddin diperiksa dalam kapasitasnya selaku panitia pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak.
"Ini baru pemeriksaan pertama. Saat itu, dia (Iqaruddin,red) panitia pengadaan lahan," ungkap Rohim kepada Haluan Riau di ruang kerjanya.
Dalam kepanitiaan tersebut, lanjutnya, Iqaruddin merupakan Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan Pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang. "Kalau tidak salah, dia Wakil Ketua Panitia. Dia saat itu Asisten di Pemkab (Kepulauan) Meranti. Ketuanya, Sekda Zubiarsyah," lanjut Rohim.
Terhadap Zubiarsyah sendiri, Rohim menyebut juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Sudah dijadwalkan. Tunggu saja," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memanggil para pemilik tanah yang diketahui berjumlah lima orang.
Saat ditanya mengenai potensi kerugian yang ditimbulkan dalam pengadaan lahan ini, Rohim belum bisa memastikan. Menurutnya, hal tersebut diketahui setelah adanya audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Namun ia mengakui belum melayangkan surat permohonan audit ke BPKP Riau.
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti dilakukan oleh dua institusi hukum. Polda Riau menindaklanjuti dugaan korupsi pada pembangunan fisik dan Kejati Riau menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan lahan pelabuhan. ***