PEKANBARU (HR)-Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima gugatan Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan pasangan Indra Putra-Komperensi. Sedangkan gugatan di enam kabupaten lain, dinyatakan ditolak. Keenam daerah itu adalah Pelalawan, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (26/1). Sedangkan penolakan terhadap gugatan Pilkada Siak yang diajukan pasangan Suhartono-Syahrul, telah diputuskan terlebih dahulu.
Seiring keputusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di enam daerah tersebut, akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilkada, yang rencananya akan digelar hari ini (Rabu, 27/1). Hal itu sesuai dengan keputusan MK, yang mengharuskan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada dilakukan paling lama 1X24 jam setelah MK memberikan keputusan.
"Semua permohonan gugatan ditolak MK, terkecuali Kuansing. Jadi lanjut besok sidang gugatan," ungkap Komisioner KPU Riau, Sri Rukmini, Selasa (26/1).
Sementara itu, dari pantauan sidang di Gedung MK, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat membcakan amat ptusan mengatakan, gugatan untuk tujuh kabupaten tersebut ditolak karena para pemohon, tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 1-5 Tahun 2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak. "Sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal," katanya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK adalah pasangan calon Bupati Bengkalis, Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra, paslon Indragiri Hulu, Mukhtaruddin-Aminah, paslon Pelalawan, Zukri-Abdul Anas Badrun, paslon Rokan Hulu, Hafith Syukri-Nasrul Hadi, dan paslon Rokan Hilir, Herman Sani-Taem.
Terkait sidang gugatan Pilkada Kuansing, sesuai jadwal akan digelar mulai 1 Februari mendatang. Hal tersebut juga dapat dilihat dari website MK agenda jadwal sidang penyelesaian sengketa Pilkada dengan nomor perkara 65/PHP-BUP-XIV dan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Kuantan Singingi tahun 2015 dengan pemohon Indra Putra-Komperensi (IKO).
Dalam sidang lanjutan ini pasangan IKO akan menggunakan kuasa hukum Heru Widodo cs dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli baik dari pemohon, termohon dan pihak terkait serta Bawaslu dan lain-lain.
"Sedang ada rapat dengan kuasa hukum, untuk menghadapi sidang lanjutan yang sudah dijadwalkan MK," ujar Indra Putra, Selasa kemarin.
Seperti diketahui, dalam penghitungan suara lalu, pasangan Indra Putra-Komperensi kalah selisih suara dengan cukup tipis hanya 348 suara dari pasangan nomor urut dua, Mursini-Halim.
Kemenangan Bersama
Sejak putusan diberikan, secara umum kondisi di Riau berjalan kondusif. Sikap terpuji ditunjukkan para calon yang bersengketa dalam Pilkada tersebut.
Seperti dituturkan calon Bupati Pelalawan HM Hariss, yang mengatakan sangat bersyukur dengan putusan MK tersebut. Namun demikian, Harris menyebut kemenangan tersebut adalah kemenangan bersama masyarakat Pelalawan. Dengan keluarnya putusan MK tersebut, Harris berharap seluruh masyarakat Pelalawan bisa bersatu kembali dan bersama-sama membangun kabupaten Pelalawan.
"Kita sangat bersyukur kehadirat Allah SWT atas putusan MK Hari ini.Ini bukan kemenangan Saya HMHarris dan Zardewan (Haza) atau tim koalisi. Ini merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Pelalawan keseluruhan. Mari kita hilangkan gesakan yang pernah ada semasa Pilkada lalu," ujarnya.
Sikap sportif juga ditunjukkan Zukri Misran, selaku pihak pemohon. Dengan legowo, Zukri menyampaikan ucapan selamat kepada Harris-Zardewan serta menghimbau kepada pendukung dirinya dan Abdul Anas Badrun untuk menghormati putusan MK ini.
"Gugatan ke MK ini adalah sebuah usaha untuk mencapai tujuan yang diinginkan bersama-sama oleh kubu ZA. Terlebih lagi usaha yang dilakukan itu, adalah bagian dari tahapan dari Pilkada, dan diatur oleh undang-undang. Tentunya kita harus menghormati putusan tertinggi tersebut," ujarnya.
Kepada pendukung dirinya dan Anas Badrun, Zukri meminta agar mereka beraktivitas seperti biasa. "Marilah kita beraktivitas seperti biasa, jangan sampai larut dengan kenyataan ini. Inilah putusan yang terbaik," harap Zukri.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukungnya. Menurutnya, dukungan yang telah diberikan masyarakat Pelalawan terhadap dirinya dan Anas Badrun pada Pilkada Pelalawan tidak akan dilupakan begitu saja.
Sedangkan calon Bupati Rohul, Suparman, mengatakan pihaknya siap merangkul pasangan urut nomor satu Hafith-Nasrul untuk membangun Rohul bersama. "Puji syukur kepada Allah SWT dan terima kasih masyarakat Rohul, partai pengusung. Kemenangan ini merupakan kemenangan bersama dan ini awal kebersamaan kita, " ujarnya.
Ia juga mengimbau, setelah putusan MK tersebut, seluruh unsur di Rohul bersama bersatu membangun Rohul lebih hebat. "Tentunya, tidak ada yang kalah, semua menang. Paslon urut satu kita ajak bersama, mari bergandeng tangan untuk membangun Rohul," ujarnya.
Suparman juga memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Achmad yang sudah selaku kepala daerah dan tokoh Rohul yang berperan dalam Pilkada Rohul berjalan dengan lancar dan aman. "Achmad merupakan tokoh dalam menjaga proses Pilkada Rohul semuanya berjalan lancar," ujarnya.
Sedangkan Nasrul Hadi, mengatakan pihaknya juga menghormati putusan MK tersebut. Terkait putusan itu, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Hafith Syukri.
"Saya dan Pak Hafith menerima dengan legowo putusan MK tersebut. Kami imbau ke seluruh pendukung dan simpatisan, termasuk untuk mendukung Bupati Rokan Hulu terpilih (Suparman-Sukiman)," ujarnya.
"Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya ke seluruh masyarakat Rohul yang sudah memilih kami saat Pilkada lalu. Termasuk Tim Pemenangan yang sudah berjuang memenangkan kami," ujarnya.
Tak jauh beda, komentar senada juga diungkapkan calon Bupati Meranti, Irwan Nasir. Menurutnya, kemenangan tersebut adalah kemenangan seluruh masyarakat Meranti.
Pihaknya menyampaikan terima kasih yang tulus dan setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Meranti, yang memberikan respon positif terhadap proses dari tahapan demi tahapan Pilkada. Hingga hasil Pilkada tersebut sampai ke meja Mahkamah Konstitusi dan bahkan sampai pada putusan final MK Kepulauan Meranti tetap dalam situasi aman dan kondusif.
"Pilkada telah usai, gugatanpun telah berujung, untuk itu mari kita satukan tekad demi membangun Meranti yang lebih maju lagi," imbaunya.
Sedangkan Ramlan, Ketua pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, T Mustafa, Amyurlis alias Ucok mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang disampaikan MK tersebut. "Itu sudah diputuskan dan harus dihormati bersama," ujarnya.
Dari Indragiri Hulu, calon Wakil Bupati Inhu terpilih, Khairizal menyatakan dalam hal ini tidak ada yang kalah dan menang, karena memang semuanya adalah proses demokrasi dan ini semua untuk kebersamaan dan kemaslahatan masyarakat kabupaten Indragiri Hulu."Tugas besar sudah menanti kami. Apa yang sudah diucapkan pada saat masa kampanye kepada masyarakat harus bisa diwujudkan dan tepati semaksimal mungkin," ungkapnya.
Menurut Khairizal, apa yang diinginkan oleh masyarakat yang selalu didengar pada saat kampanye, tentunya itu merupakan kebutuhan masyarakat yang memang langsung datang dari mereka, tinggal tugas kami untuk bisa memberikan yang terbaik.
Menanggapi putusan MK tersebut, sebelumnya tengku Mukhtarudin menyatakan bahwa dirinya akan menerima dan menghormati apa yang menjadi keputusan dari MK tersebut.
Dari Bengkalis, Sekretaris Tim Koalisi AM-Mantap, Irmi Syakip Arsalan mmengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkalis untuk menghormati keputusan MK. Karena keputusan MK bersifat mengikat dan permanen untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak untuk disiapkan pelantikan.
Disebutkan pria yang juga anggota DPRD Bengkalis ini, ditolaknya gugatan SNI di sidang MK bukan hanya semata milik tim pendukung AM-Mantap, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis. Apapun putusan MK harus dihormati semua pihak, karena MK adalah lembaga berwenang memutuskan sidang sengketa Pilkada.
"Mari kita dukung bersama keputusan MK tersebut. Tidak ada yang kalah dan menang, karena gugatan yang diajukan adalah sebuah dinamika dalam proses berdemokrasi di Indonesia. Tentu saja proses tersebut harus pakai etika dan aturan main, termasuk menghormati putusan MK," ajak Irmi Syakip.
Begitu pula dari Rokan Hilir, Ketua Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Artudianto juga memberikan apresiasi dah tahniah kepada pasangan Sudin, namun dia juga berharap kepada pasangan yang menang agar tidak lupa dengan janji-janji saat kampanye. Sebagai salah satu bagian dari partai pendukung pasangan Sudin, PKPI juga mengimbau kepada pasangan yang kalah tidak menaruh dendam.
"Kita menyambut baik atas keberhasilan Pak Suyatno dan Jamiludin yang telah memenangkan pemilukada ini, kami juga berharap pasangan itu nantinya tidak lupa akan janji saat pilkada kemaren. kepada pasangan yang kalah kita juga minta agar menerima dan menghormati putusan MK itu," ujarnya. (rud, pen, eka, man, jos, zmi, rtc)