PEKANBARU (HR)-Jajaran Korem 031/Wirabima mengamankan satu unit truk Colt Diesel nopol BA 8224 MU yang mengangkut delapan ton pupuk yang diduga oplosan. Truk tersebut diamankan saat berada di kawasan Minas, Kabupaten Siak. Sebelumnya, petani di daerah itu pernah mengungkapkan keresahan mereka, karena mereka gagal panen akibat menggunakan pupuk oplosan tersebut.
Demikian diungkapkan Danrem 031/WB Brigjen TNI Nurendi, dalam ekspos yang digelar Selasa (26/1). Hadir dalam kesempatan itu pihak Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Pertanian dan Peternakan serta Polda Riau.
Brigjen Nurendi menuturkan, truk tersebut diamankan Minggu (24/1) sore, dalam operasi yang dipimpin Danramil 14 Minas, Kapten (inf) Poltak Girsang. Bersama barang bukti, juga diamankan sopir truk berinisial R.
Diterangkan Danrem, sebelumnya, Danramil Minas, Kapten (Inf) Poltak Girsang pernah menerima pengaduan petani tentang keresahan mereka karena gagal panen padi. Mereka menduga, hal itu disebabkan pupuk yang mereka gunakan adalah pupuk oplosan.
"Dari sanalah, Danramil Minas menelusuri soal peredaran pupuk palsu ini. Setelah mendapat info akan masuknya pupuk, lantas dilacak. Dari sana tersangka R selaku sopir ditangkap saat membawa pupuknya. Setelah diperiksa memang oplosan," terang Nurendi.
Hasil pemeriksaan, R mengaku kerap memasukkan pupuk oplosan dari Payakumbuh, Sumatera Barat. Biasanya, pupuk tersebut dijual ke Kabupaten Siak. Di tempat itu, sudah ada pihak yang bersedia menjadi penampung alias penadah.
Sesuai keterangan Dinas Pertanian, pupuk yang dioplos tersebut berjenis Delomik yang kemudian dioplos menjadi pupuk kisrik. Selain itu ada pula NK Gurita yang dioplos menjadi Pupuk KCL.
Dalam kesempatan itu, Nurendi juga mengingatkan masyarakat khususnya petani, untuk mewaspadai beredarnya pupuk oplosan tersebut.
"Kita juga ingatkan kepada semua pihak untuk jangan sampai menjual pupuk oplosan. Kasihan petani kita. Capek bekerja tapi gagal panen," ujarnya.
Sementara itu, Polda Riau melalui Kasubdib I Dirkrimsus Polda Riau, AKBP Kaswandi Irwan SIK mengatakan, pihaknya akan melakukan uji laboratorium dan mengembangkan kasus pupuk oplosan tersebut.
"Kita akan mendalami dan mengembangkan kasus ini sampai ke Payakumbuh.Untuk ancaman hukuman pelaku maksimal 5 tahun denda 250 juta," terangnya.
Menurut Danrem, saat akan diamankan, tersangka pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya menyuap anggotanya. "Ada upaya suap dari pelaku terhadap Pak Girsang, tapi Alhamdullah Danramil tidak mau. Ada juga upaya suap juga terhadap Kasi Intel, tapi yang bersangkutan juga tak mau," ujarnya. (mg2)