BAGANSIAPIAPI (HR)-Komisi A DPRD Rokan Hilir menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan Dinas Kehutanan Rohil yang digelar beberapa hari lalu. Dalam hearing, Dewan mempertanyakan penambahan luasan areal HPH PT Diamond Raya Timber.
“Ya, terutama masalah dengan PT Diamond ini, begitu juga dengan perusahan-perusahan yang punya izin di Rohil ini.
Menyangkut PT Diamond, kita pertanyakan juga, itu ada SK Menhut, masak ada penambahan areal dari 51 ribu, menjadi 54 ribu, ada penambahan untuk Rokan Hilir 3 ribu,” kata Ketua Komisi A, Abu Khoiri, belum lama ini usai hearing.
Secara logika, DPRD menurut Abu Khoiri berpikir, HPH PT Diamond yang sudah ada sejak tahun 1979, kawasannya tentu sudah banyak pemukiman penduduk, dan seharusnya luasnya menjadi berkurang, bukan bertambah.
“Secara logika kita berpikir, dari yang lama itu, tahun 79 sampai sekarang ini kan perluasan kawasan untuk pemukiman untuk masyarakat bertambah, kemudian areal hutan masak bertambah, seharusnya kalau memperpanjan izin, dikurangilah dari yang lama,” katanya.
Abu menilai, masyarakat juga memerlukan lahan untuk bercocok tanam, bermukim bahkan kantor, makanya masyarakat ada yang keberatan atas kondisi tersebut. Atas keberatan masyarakat tersebut, DPRD menyarankan, agar areal dimaksud, di-inclub sesuai kondisi lapangan sekarang.
Bahkan, DPRD menganggap aneh, perpanjangan HPH PT Diamond ternyata tidak ada rekomendasi sedikitpun dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir, semua dari pemerintah pusat. (zmi)