PEKANBARU (HR)-Proses penyelidikan dugaan korupsi terkait penunggakan retribusi Pelabuhan Rumbai, terus diperdalam Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Pada Senin (25/1), giliran Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Yuliasman, yang dimintai keterangan.
Diperiksa Dari informasi yang dihimpun Haluan Riau di Kejari
Diperiksa Pekanbaru, Yuliasman datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Begitu sampai, ia langsung memasuki ruang pemeriksaan di Lantai dua Ruangan Pidana Khusus Kejari Pekanbaru.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Yuliasman mengakhiri sesi pemeriksaan. Dengan menggunakan mobil jenis Mitsubishi Outlander sport warna hitam nopol BM 1594 TP, Yuliasman tampak meninggalkan Gedung Kejari Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Dharma Natal, membenarkan proses klarifikasi terhadap Yuliasman tersebut. "Iya (pemeriksaan terhadap Yuliasman). Masih terkait Pelabuhan Rumbai," ungkap Dharma Natal.
Saat ditanya, apakah pemeriksaan tersebut dalam kapasitas Yuliasman selaku mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, Dharma tidak menampiknya. "Kalau tidak salah, dia (selaku Kabag Hukum) sebelum Dewandono," tukas Dharma.
Terpisah, Yuliasman tidak bersedia dikonfirmasi Haluan Riau. Pesan singkat yang dilayangkan terhadap Kadispenda Pekanbaru tersebut tidak diresponnya. Begitu juga, panggilan telepon juga tidak digubrisnya.
Masih dalam penyelidikan dugaan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2,5 miliar tersebut, juga telah dilakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Radic Wibawa Perkasa selaku pihak pengelola Pelabuhan Rumbai.
Begitu pula , dengan Heri Susanto, Direktur Utama PD Pembangunan. Kala itu, Heri merupakan anggota Tim Penyeleksi perusahaan yang akan mengelola pelabuhan ex PT CPI. Para pihak tersebut diketahui dimintai keterangan pada minggu lalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, proses penyelidikan retribusi yang dilakukan Kejari Pekanbaru saat ini terkait dengan tunggakan retribusi kerjasama pengelolaan pelayanan pelabuhan dengan pihak ketiga, yakni PT RWP senilai Rp2,5 miliar.
Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau terhadap APBD Pekanbaru Tahun Anggaran 2014, terlihat rincian tunggakan PT RWP sebagai berikut, tahun 2013 senilai Rp236.730.000, tahun 2014 senilai Rp2.056.860.000, dan per akhir bulan Mei 2015 sejumlah Rp689.000.000. Total tunggakan PT.RWP mencapai Rp2.982.590.000.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga telah melakukan pengambilalihan aset PT RWP pada Senin (11/1) lalu. Pengambilalihan dilakukan sembari proses evaluasi dan pendataan aset milik perusahaan. (dod)