PELALAWAN (HR)-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai yang telah ditetapkan. Hal ini menyusul telah turunnya SK Plt Gubri terkait ketentuan UMK di Kabupaten Pelalawan.
"Ya, kita akan panggil pimpinan perusahaannya dan kita akan berikan peringatan keras bagi perusahaan yang tak mematuhi SK terkait UMK yang baru ini," tegas Kadisnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda, baru-baru ini.
Nasri menjelaskan UMK Kabupaten Pelalawan telah turun dari Plt Gubri pada Selasa pekan lalu (12/1). Atas dasar SK UMK itu, pihaknya langsung menyurati seluruh perusahaan yang ada di daerah ini untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Dan pihaknya tak segan-segan untuk menindak keras bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan ini.
"Kita tiap hari buka pengaduan bagi karyawan yang perusahaannya tak membayar UMK sesuai ketentuan," tegasnya.
Bahkan jika ada perusahaan yang sudah membayarkan gaji karyawannya dengan memakai UMK lama maka pihaknya menegaskan agar perusahaan tersebut bisa menambah kembali kekurangan gaji karyawannya agar sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Pasalnya, SK dari Plt Gubri terkait UMK ini turunnya pada pertengahan Januari dan kemungkinan sudah ada perusahaan yang membayarkan gaji karyawannya dengan berpatokan pada UMK lama.
"UMK yang baru ini memang berlaku langsung di bulan Januari ini. Jadi jika ada perusahaan yang sudah membayarkan gajinya ke karyawan dengan memakai atau berpatokan pada UMK lama, kita minta bulan Februari perusahaan menambahkan kembali kekurangan gaji karyawannya agar sesuai dengan UMK yang baru ini," tutupnya.(hrc/zol)