TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Guna memaksimalkan penanganan serta menekan angka kematian terhadap ibu dan bayi, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir mengajukan usulan rancangan peraturan daerah tentang Desa Siaga dan Inisiasi Menyusui Dini dan ASI Ibu Ekslusif ke Dewan.
"Usulan tersebut sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sebagai langkah upaya pencegahan dalam rangka menekan dan meminimalisir angka kematian ibu dan anak," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Zainal, Senin (25/1).
Dikatakan Kadinkes, selain kedua usulan Ranperda di atas, pihaknya juga mengusulkan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"KTR ini juga merupakan upaya kita untuk mempromosikan pentingnya dalam menjaga kesehatan. Baik bagi kita sendiri, maupun untuk orang lain ," terang Zainal. Apalagi katanya, salah satu penyakit tak menular yang sangat membahayakan kesehatan adalah asap rokok. Jika usulan tersebut disetujui, akan ada kawasan bebas asap rokok bagi masyarakat, seperti tempat keramaian dan fasilitas umum.
Kadinkes berharap, usulan yang diajukan mendapat dukungan dari seluruh pihak. Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas, menilai Perda tentang KTR harus dimiliki oleh setiap daerah kabupaten dan kota.
Sebab katanya, berkaitan dengan dana bagi hasil pajak tembakau. Di mana Kabupaten Inhil mencapai Rp8 miliar dana kompensasi yang diterima. "Untuk Ranperda ini Banmus juga sudah menjadwalkan, tinggal menunggu waktunya," imbuhnya. (ags)