Sekdes Berperan Tertibkan Administrasi Kependudukan

Senin, 25 Januari 2016 - 21:34 WIB
Ilustrasi

SELATPANJANG (HR)-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jonizar menyebutkan, sekretaris desa sangat berperan dalam melakukan penertiban administrasi kependudukan.

Sekdes sebagai motor penggerak administrasi  masyarakat desa sangat diharapkan mampu menerapkan aturan administrasi kependudukan tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.

Artinya ada mekanisme yang harus dipatuhi dalam kelengkapan administrasi kependudukan. Sehingga aturan itu tidak dilanggar untuk selanjutnya diagendakan dan diarsipkan menjadi bahan atau data kependudukan di pemerintahan desa.

Jadi sesorang yang ingin memiliki identitas kartu tanda penduduk misalnya, semuanya akan terbit berdasarkan mekanisme yang telah ada. Sehingga seseorang yang datang ke kantor camat ataupun ke kantor Disdukcapil telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Dengan demikian urusan masyarakat menjadi lancar, dan yang paling penting masyarakat terutama para kepala rumah tangga semakin memahami aturan yang baku dalam penerbitan sebuah dokumen kependudukan itu,kata Jonizar melalui Sekretaris Duriat, kepada Haluan Riau baru-baru ini.

Untuk itu lanjut Duriat, peran Sekdes cukup strategis untuk memperbaiki administrasi kependudukan. Sebab  sebelum masyarakat pergi ke kantor camat, maka sebelumnya harus melalui kantor desa.

Dari kantor desa itulah kita berharap diberikan pemahaman yang cukup kepada warganya, sehingga warga juga mengetahui mekanisme dalam pengurusan berbagai dokumen-dokumen kependudukan tersebut. Mulai dari KTP, KK, Akte Lahir, Akte Kematian, surat pindah dan lain sebagainya.(jos)

Editor:

Terkini

Terpopuler